Imbas Belum mempunyai E-KTP, Banyak Masyarakat Kehilangan Hak Pilih

Efek asal diwajibkannya Kartu pertanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai dasar pendataan pemilih ialah potensi hilangnya hak pilih warga  pada jumlah yg cukup besar .

Komisi Pemilihan umum  (KPU) menyampaikan, setidaknya ada 5 juta rakyat pada 101 daerah pelaksana Pilkada 2017 yg belum mempunyai e-KTP. serviced office jakarta

"Data yang belum mampu kita sinkron kemarin itu lima juta, nasional. Akan tetapi berasal 101 wilayah (yang ikut pilkada saja)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dari Arief, KPU di rapat dengar pendapat (RDP) sudah mengingatkan dewan perwakilan rakyat beserta pemerintah ihwal adanya 5 juta warga  yang belum mempunyai e-KTP ini. Namun kedua lembaga tersebut memiliki pandangan tidak sama.

"Makanya KPU di dalam PKPU (sebelumnya), KK juga boleh, paspor. Akan tetapi telah dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil bahwa KK itu seringkali kali tidak update, jadi seringkali kali membentuk data rancu. Maka tidak boleh pakai KK," lanjut Arief.

Arief menambahkan, dengan hukum KPU harus melaksanakan rekomendasi RDP, maka tidak terdapat pilihan lain bahwa forum yang dipimpinnya hanya mampu mengikuti apa yg disepakati antara pemerintah dan  dewan perwakilan rakyat.

"KPU ya putusan bulat saja, akan tetapi kan sebetulnya kami itu ingin memudahkan pemilh, karena faktanya merupakan masih ada orang yang belum e-KTP," ucapnya.