Masyarakat wajib Minta referensi Pengganti identitas Jika Belum memiliki E-KTP

Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pasca tenggat ketika lepas 30 September 2016.

Bagi warga  yg telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga  arus meminta referensi pengganti identitas ke petugas pelayayan KTP pada kecamatan/dinas kabupaten. ( lemari asam lokal kualitas internasional )

“Mereka yg telah merekam, bisa eksklusif bisa (KTP), mampu juga belum. Namun yg belum bisa KTP, pada Undang-Undang angka 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemda (pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti ciri-ciri. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan  Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mirip dikutip asal laman resmi Sekretariat Kabinet.

Zudan mengungkapkan, dalam surat tadi pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk angka Induk Kependudukan (NIK) tunggal masyarakat yang merekam data.

“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujar beliau.

Diakui Zudan, tanpa memiliki e-KTP, rakyat memang akan kesulitan pada mengurus banyak sekali keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.

Namun sehabis merekam dan  mempunyai NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, istilah Zudan, rakyat telah mampu balik  mendapatkan pelayanan publik tersebut.

Laba  melakukan perekaman e-KTP, rakyat relatif membawa Kartu keluarga (KK), tanpa perlu disertai surat pengantar asal RT/RW. Semua proses perekaman juga tidak dikenakan porto.

Sedangkan terkait persoalan blangko e-KTP di berbagai wilayah yg habis, Zudan memastikan bahwa ketersediaan blangko masih mencukuoi. Hanya saja, Pemerintah Daerah harus berinisiatif mendatangi tempat kerja sentra Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu Bila blangko yang mereka punya mulai menipis.