Sultra Nur Alam Jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi sang komisi pemberantasan korupsi. Menanggapi hal itu, Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus praduga tidak bersalah, walaupun kpk memutuskan siapapun jadi tersangka sudah memiliki indera bukti yang relatif kuat. Kini   kami masih menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo pada Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta pusat, Kamis (25/8/2016).

lemari asam lokal - Berdasarkan Tjahjo, dia akan mengikuti prosedur aturan yang saat ini masih berjalan. Sebab Nur Alam masih wajib  mengikuti proses hingga persidangan sampai beliau ditetapkan menjadi terdakwa.

"Ini kan baru diputuskan, belum terdapat pemanggilan, persidangan. Kami akan menunggu kita ikuti lah mekanisme yang terdapat di kpk juga ikuti asas praduga tak bersalah permanen," ucap Tjahjo.

Saat ditanya apakah terdapat kemungkinan bupati yg terlibat pada masalah korupsi izin tambang tadi, beliau permanen pada sikapnya buat menunggu pembuktian di persidangan.

"biarkan nanti dibuktikan. Kan area tambang pada wilayah tingkat dua kan absolut melibatkan (bupati). Akan tetapi lihat, apakah ini kebijakan atau menyangkut, PPATK datanya lengkap. Tinggal nanti pembelaan Pak Nur Alam. Ya kami prihatin lah," ucapnya.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan daerah Pertambangan, Persetujuan biar   usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan  SK Persetujuan Peningkatan izin usaha Pertambangan Eksplorasi sebagai biar   perjuangan Pertambangan Operasi Produksi pada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel pada Kabupaten Buton serta Bombana pada Sultra.

Nur Alam sudah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan  balik  terpilih di periode yg saat ini masih berlangsung. Ad interim, kpk menduga korupsi yang disangkakan di Nur Alam dilakukan sejak 2009 sampai 2014.