Cerita Sepasang Lelaki Berciuman di Stasiun Kampus UI
Ahli aturan tata negara (HTN) berasal UI Hamid Chalid sepakat supaya pelaku LGBT serta korelasi pada luar nikah dipidanakan. harga lemari asam .adv - Hamid menilai ada bahaya yang amat mengancam Bila fenomena itu dibiarkan berkembang pada tengah rakyat.
"telah tersebar, terjadi di stasiun kereta Kampus UI, antara laki-laki serta laki-laki berduaan mereka berciuman. Pada ruang umum . Apakah ini bisa diterima? Jika jawabannya artinya iya, maka itulah ketika yang pantas buat kita berdiam diri," kata Hamid waktu menjadi saksi ahli dalam sidang LGBT pada MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/8/2016).
"Bapak ibu mau melihat anak laki-Lakinya bekerjasama sejenis pada ruang publik?," sambung Hamid berargumen.
Sebelum Hamid, ketua KPAI Asrorun Niam pula membeberkan pandangannya terkait LGBT dan seks di luar nikah.
"Pasal 284 KUHP aku sedikit poly satu pendapat menggunakan pak Niam. Pasal itu melarang zina Bila salah satu atau keduanya pada ikatan pernikahan. Jika tidak nikah, maka menjadi sah," ujar Hamid.
"Pasal 292 melarang tindakan cabul sesama jenis asal dewasa terhadap anak-anak. Jadi antar orang dewasa legal, antar anak-anak pula sah. Ini artinya boleh dilakukan. Negara kita secara diam-membisu sudah membenarkan perzinaan. Negara kita membisu-membisu telah liberal belakangan ini. Apa itu yg kita kehendaki?" imbuhnya.
Hamid lalu menepis sendiri apa yg disampaikan sebelumnya. Dia meyakini, LGBT dan seks bebas tidaklah sesuai menggunakan kehendak masyarakat.
"Inilah saatnya MK menorehkan tinta sejarah untuk membenahi rakyat kita," istilah Hamid berharap.
Gambaran itu menerima respon asal majelis hakim. Hakim konstitusi Patrialis besar mengajukan pertanyaan tajam atas apa yang disampaikan Hamid.
"UU sangat liberal, ya sebab ini kan made in penjajah. Walau bukan seluruh akan tetapi yg ini, iya," kata Patrialis.
Beliau kemudian mengajukan pertanyaan.
"menjadi ahli tata negara, apakah mampu seluruh UU yg tidak sinkron menggunakan moral kepercayaan , wajib menyesuaikan? Nilai-nilai agama moral, mesti harus hukumnya dimasukkan UU? Sebab orang telah alergi dengar nama kepercayaan . Justru beliau tertawakan itu ustad, itu pendeta," cetus Patrialis.
Gugatan itu dilayangkan guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Terdapat pula Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana tentang homoseksual yang diuji berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yg diketahuinya atau sepatutnya wajib diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling usang 5 tahun.
Dari Euis dkk, homoseksual haruslah tidak boleh tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sebagai akibatnya mereka dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal lima tahun.