Kantor Virtual Dicekal

forticeoffice.com - Laju dan perkembangan industri kreatif di Indonesia terancam terhambat. Hal itu menyusul wacana aturan larangan domisili usaha di kantor virtual (virtual office) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016.

Hal itu diutarakan Deputi bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif, Hari Sungkari di Jakarta, Senin (14/12/2015). Ia mengatakan domisili usaha divirtual office sangat penting terutama bagi mereka yang berkecimpung di industri kreatif.

Untuk startup dan industri kreatif pemula, diyakini tidak akan kuat menyewa ruang usaha karena belum punya customer dan belum tentu produknya laku.

"Daripada untuk bayar sewa ruangan, lebih baik mereka gunakan untuk bayar pegawai atau misalnya untuk sewa hosting yang lebih baik. Kalau domisili usaha di Virtual Office dilarang maka bisa mengubur industri kreatif Indonesia," terangnya.

Menurut Hari, startup ataupun industri kreatif sebaiknya dibebaskan mencari tempat kerja di mana saja. "Justru kreativitas di industri kreatif terjadi karena orang-orang kreatif berkolaborasi menggabungkan ide dan belajar dari kegagalan orang lain. Itu bisa didapat bila mereka berinteraksi di co-working space dan bukan berdiam diri di kantornya," imbuhnya.

Pendapat senada diutarakan HIPMI melalui Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Yaser Palito. Menurutnya wacana melalui surat edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI tersebut adalah langkah mundur dari Pemda DKI.

"Pengusaha pemula sangat terbantu dengan adanya Virtual Office. UMKM perlu legalitas perusahaan sementara kalau mereka harus sewa ruangan biayanya terlalu besar. Aturan tersebut bisa mematikan UKM dan industri kreatif," tandasnya. service office jakarta