Hukum Penggunaan Virtual Office

Memang saat ini penggunaan virtual office atau sering juga ditulis kantor virtual oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia cukup marak. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang menawarkan jasa penyewaan virtual office. Berdasarkan penelusuran kami pada beberapa situs yang menawarkan virtual office, kegunaan penyewaan virtual office antara lain untuk mendapatkan alamat kantor yang bergengsi tetapi tidak harus menyewa ruang kantor pada umumnya. Biasanya virtual office tidak hanya memiliki operator yang bertugas menerima dan mengirimkan kembali (forward) surat kepada penyewa, tetapi juga memiliki ruang rapat. Intinya, penyewaan virtual office dimaksudkan untuk menekan biaya sewa kantor, tetapi tetap dapat memiliki alamat untuk kegiatan surat menyurat perusahaan.

virtual office surabaya

Kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas virtual office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas ("PT"). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan

Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:

Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi

Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 103), frasa tempat kedudukan dapat disimpulkan mengandung berbagai makna yuridis antara lain:

  • Tempat kedudukan, merupakan domisili hukum (legal domicile) yang sah dari Perseroan
  • Tempat kedudukan merupakan yurisdiksi hukum (legal jurisdiction) bagi Perseroan melakukan kegiatan usaha
  • Tempat kedudukan, merupakan landasan domisili komersial (commercial domicile) bagi Perseroan melakukan kegiatan komersial
  • Tempat kedudukan, merupakan tempat utama (principal place) bagi Perseroan mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

Masalah alamat atau tempat kedudukan Perseroan merupakan hal yang penting, karena harus disebutkan dalam anggaran dasar (lihat Pasal 15 ayat [1] huruf a UUPT), serta harus disebutkan dalam permohonan pengesahan status badan hukum (Pasal 9 ayat [1] huruf e UUPT).