Disebut Depresi, Panitera PN Jakut Sempat Ancam Lompat dari Jendela Ruang Tahanan KPK

sewa office jakarta


JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pernah mengungkapkan niat akan bunuh diri dengan cara melompat dari jendela ruang tahanan di lantai sembilan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Hal tersebut diutarakan pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar Alamsyah kepada Majelis Hakim.

(Baca: Selain Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi)

Menurut Alamsyah, Rohadi mengeluhkan hal tersebut karena menderita depresi pasca-ditangkap KPK.

Rohadi mengkhawatirkan keluarganya akan ditersangkakan oleh KPK.

"Dia merasa bersalah, dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," kata Alamsyah.

Selain meminta untuk pindah tempat penahanan, Rohadi melalui pengacaranya juga meminta agar diberikan izin oleh Majelis Hakim untuk berobat.

Menurut Alamsyah, dokter KPK merekomendasikan adanya pengobatan untuk sakit yang diderita.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, termasuk untuk merekomendasikan pemindahan Rohadi ke tempat penahanan yang tidak berada di tempat tinggi.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rohadi, Panitera Kasus Saipul Jamil)

"Harus kuat ya," kata Sumpeno.

Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara yang hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Selain kasus suap Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka kasus pencucian uang.

Kompas TVTersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK

- sewa office jakarta