Dua perusahaan lakukan tipu muslihat dan kebohongan

lemari asam - PT Samchem Prasandha mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PKPU ini ditujukan terhadap PT Super Poly Industri.

Samchem memutuskan menempuh jalur PKPU lantaran perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kasur dan busa tersebut diduga tidak membayar utangnya sebanyak AS$418,2. Utang ini telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak Mei 2013. Padahal, Samchem telah mengirimkan bahan kimia, heteropolyoldengan kode SAM 311 sebanyak 7.840 kg sejak November 2012 lalu.

Selama ini Samchem telah berupaya menagih utang Super Poly. Akan tetapi, somasi yang dikirim pada 15 Maret dan 14 April 2013 berbuntut somasi pula. Super Poly mengirimkan somasi beserta surat komplain dari tiga pelanggannya ke Samchen yang menyatakan bahan kimia yang dikirim kualitasnya rendah. Soalnya, busa-busa spring bed Super Poly menjadi jelek. Alhasil, Super Poly merugi dan meminta ganti kerugian senilai Rp736,17 juta.

Mengetahui hal tersebut, Samchem melakukan pertemuan dan berunding dengan Super Poly. Rupanya, perundingan di luar pengadilan tersebut tidak berhasil. Samchem juga melihat jeleknya produksinya Super Poly bukan karena bahan kimia yang dikirim Samchem. Bisa saja disebabkan oleh mesin-mesin produksi yang tidak terawat atau reaksi bahan kimia lain yang tidak baik bila dicampurkan dengan SAM 311.

“Ada iktikad tidak baik dari termohon dalam menyelesaikan utang piutangnya. Termohon telah menyebarkan kebohongan bahwa Pemohon mengirimkan bahan kimia yang tidak sesuai standard,” tulis Kuasa hukum Samchen, Joko Dharmojo dalam permohonannya.
Tipu Muslihat Samchen

Sigop M Tambunan, kuasa hukum Super Poly, menyebutkan ada tipu muslihat yang dimainkan Samchen dalam menawarkan produk-produknya. Kala itu, Samchen menawarkan bahan kimia yang berkode Arcol PPG 56-13 untuk bahan dasar pembuatan busa spring bed. Samchen menjamin PPG 56-13 adalah bahan yang cukup baik untuk mengolah produk Super Poly.

Dengan sistem door-to-door yang berbasis kepercayaan dan keterbukaan informasi, Super Poly sepakat untuk bekerjasama dengan Samchen. Setelah bekerjasama, Super Poly baru mengetahui bahan yang dikirim Samchen bermutu rendah. Hal ini diketahui ketika Super Poly dikomplain para pelanggannya.

Para pelanggan mengatakan kualitas spring bed buatan Super Poly menurun. Lantas, Super Poly pun segera mengecek bahan-bahan yang dikirim. Diketahui kalau Samchem tidak mengirimkan dokumen-dokumen yang diwajibkan, seperti Certificate of Analisys dan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Informasi Data Keamanan Bahan Kimia kepada Super Poly.

CoA ini penting karena berfungsi untuk mengetahui ukuran kandungan muatan zat tertentu dalam suatu bahan kimia. Sedangkan MSDS penting untuk keamanan dan keselamatan pengguna dalam menggunakan bahan-bahan kimia tersebut.

Ketika hal ini diklarifikasi, Samchen justru menantang dengan mengatakan untuk diselesaikan di pengadilan. Karena itulah, kedua perusahaan ini saling berhadapan di pengadilan saat ini.“Padahal yang wanprestasi lebih dulu mereka,” tutur Sigop kepada hukumonline, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, rekan Sigop, Judianto Simanjuntak mengatakan tindakan tersebut telah merugikan Super Poly sejumlah Rp736 juta. Tidak hanya merugikan secara material, reputasi perusahaan menjadi buruk. Tentunya, image perusahaan tidak dapat dinilai dengan uang, sambungnya.

“Kami akan melaporkan tindakan ini ke kepolisian karena ada dugaan tindak pidana dan dipertimbangkan akan menempuh jalur perdata juga,” pungkasnya.