Palang Merah: Konflik Suriah adalah Perang Saudara

berita seluruh dunia

berita seluruh dunia
DAMASKUS, KOMPAS.com - Palang Merah Internasional, Minggu (15/7/2012), secara resmi menyatakan bahwa konflik berdarah di Suriah merupakan perang saudara. Status tersebut memberi implikasi akan adanya tuntutan kejahatan perang pada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Pernyataan Palang Merah itu muncul ketika tim pemantau PBB mengumpulkan detail baru tentang yang terjadi di Desa Treimseh yang disebut kelompok oposisi sebagai pembantaian oleh tentara rezim Presiden Bashar al-Assad.

Pada kunjungan kedua ke Treimseh, Minggu (15/7/2012), tim PBB mengatakan tentara Suriah mendatangi setiap rumah di desa pertanian itu, untuk memeriksa kartu identitas dan membunuh beberapa orang serta menciduk orang-orang lainnya.

Menurut PBB, serangan itu tampaknya menyasar para tentara pembelot dan aktivis. "Genangan darah dan ceceran otak ditemukan di sejumlah rumah," demikian laporan tim PBB.

Suriah membantah tuduhan PBB bahwa tentaranya menggunakan senjata berat seperti tank, artileri, dan helikopter dalam serangan tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jihad Makdissi mengatakan, kekerasan (di Treimseh) bukan pembantaian - seperti yang dituduhkan oleh para aktivis dan para pemimpin asing - melainkan operasi militer dengan sasaran petempur bersenjata yang menguasai desa tersebut.

"Yang terjadi bukanlah serangan terhadap warga sipil," kata Makdissi kepada wartawan di Damaskus. Dia memaparkan, 37 orang bersenjata dan dua warga sipil tewas. Jumlah itu jauh dari klaim para aktivis oposisi yang memperkirakan jumlah korban tewas melebihi 100 orang.

"Tuduhan tentang penggunaan persenjataan berat itu tidak berdasar," imbuh Makdissi.

Tim PBB menyatakan pasukan Presiden Assad melakukan serangan itu. Ketua tim pengamat PBB yang ditempatkan di dekat Treimseh menyatakan melihat tentara menggunakan tank yang dilengkapi senjata berat serta helikpoter serbu.

Pertumpahan darah itu tampaknya terus memburuk. Pada Minggu, Komisi Internasional Palang Merah (ICRC) telah menyatakan bahwa konflik di Suriah sebagai perang sipil, artinya hukum kemanusiaan internasional bisa diberlakukan di seluruh Suriah.

Juga dikenal sebagai hukum perang, hukum kemanusiaan membolehkan semua pihak dalam konflik itu untuk menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuan masing-masing.

Penilaian dari organisasi yang berbasis di Jenewa itu merupakan referensi penting untuk menentukan seberapa besar dan jenis kekuatan yang bisa digunakan. Juga bisa membentuk dasar dari dakwaan kejahatan perang, terutama jika warga sipil diserang atau tawanan pihak lawan disiksa atau dibunuh.

"Kita sekarang membicarakan konflik bersenjata non-internasional di negara ini (Suriah)," kata juru bicara ICRC Hicham Hassan.

Dakwaan kejahatan perang bisa dimungkinkan bahkan tanpa pernyataan dari Palang Merah. Namun pernyataan yang dikeluarkan Minggu (17/7/2012) itu menambah bobot bagi argumen dakwaan apapun bahwa Suriah berada dalam kondisi perang - sebuah prasyarat bagi kasus kejahatan perang.

Sebelumnya, ICRC membatasi penilaiannya pada konflik yang terjadi di pusat-pusat konflik, yakni di Idlib, Homs, dan Hama. Namun Hassan mengatakan, organisasi itu menyimpulkan bahwa kekerasan telah meluas.

"Peperangan telah meluas ke wilayah lain negeri itu. Hukum kemanusiaan internasional diterapkan ke semua wilayah di mana pertempuran terjadi," jelas Hassan.

Meskipun pemberontakan bersenjata di Suriah terjadi lebih dari setahun lalu, ICRC ragu-ragu untuk menyebutnya perang saudara - meskipun sejumlah kalangan, termasuk para petinggi PBB sudah menyebtunya demikian.

Hal ini karena hukum perang mengesampingkan - dalam beberapa hal bahkan menghentikan - hukum yang berlaku pada masa damai, termasuk hak hidup, hak berbicara, dan hak berkumpul, secara universal.

Ketika Palang Merah menyatakan sesuatu "hal itu selalu sangat persuasif", kata Louise Doswald-beck, dosen hukum internasional di Geneva Graduate Institute. Dalam istilah hukum, itu berarti sebuah pengadilan tidak akan mengambil keputusan berbeda.

Ketika sebuah konflik internal dinyatakan sebagai perang saudara, lingkup keamanan bergeser dari penegakan hukum biasa menjadi ke arah situasi di mana hukum internasional mengizinkan pemerintah menyerang pejuang pemberontak, kata Doswald-Beck. "Karena itulah usuran di Treimseh ini menarik," katanya.

Sementara itu Stephen M Saideman, dosen Hubungan Internasional di Norman Paterson School di Ontario, Kanada, meragukan deklasari Palang Merah itu bakal memberi perubahan signifikan di kedua pihak. Assad dan pendukungknya tidak akan berhenti bertempur atau mengubah taktik karena banyak yang mereka pertaruhkan, kata Saideman.

"Di lain pihak, oposisi bisa menjadi lebih bersemangat karena hal ini, tapi mereka sudah menjalani perang saudara selama beberapa waktu. Jadi tidak jelas bagaimana pengumuman ini bisa meningkatkan kemampuan mereka merekrut atau mengurangi divisi di kalangan sebegitu banyak kelompok pemberontak," paparnya Saideman. - berita seluruh dunia
Sumber : Click Disini