Sidang Praperadilan Budi Gunawan Versus KPK Hadirkan Saksi Ahli

lemari asam murah


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan antara calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar pada Rabu (11/2/2015). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof. Oemar Seno Adji pada pukul 09.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/ 2015/PN Jakarta Selatan itu mengagendakan pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari, Selasa (10/2/2015) dan Rabu, untuk membeberkan bukti-bukti gugatan praperadilan.

Pembuktian pihak KPK baru akan digelar pada sidang hari Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) mendatang. Salah seorang anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi menyebut bahwa dalam sidang hari ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi ahli.

"Ada saksi dari pakar hukum tata negara, ada pakar hukum pidana. Semuanya guru besar di sejumlah universitas. Nanti juga kalian tahu siapa-siapanya," ujar Frederich, saat dihubungi, Rabu pagi.

Frederich menegaskan, semua saksi baik saksi fakta ataupun saksi ahli yang dihadirkannya akan menunjukkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK adalah rekayasa. Oleh karena itu, status tersangka Budi harus dicabut secepat mungkin dan dipulihkan nama baiknya.

73 dokumen dan rekaman mimik wajah

Dalam sidang pembuktian yang pertama, kubu Budi menghadirkan 73 bukti dan empat orang saksi. Sebanyak 73 bukti itu meliputi kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.

Pihak BG sempat menunjukan rekaman video berita TVOne soal penetapan kliennya sebagai tersangka KPK pada 13 Januari 2015 lalu. Frederich ingin menunjukkan mimik wajah pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang terkesan mengejek kliennya. Hal itu disebut pihak BG salah satu tanda bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah rekayasa.

"Bahwa mereka (pimpinan KPK) memberikan keterangan seolah-olah mengejek, lihat saja itu mimik mukanya mengejek. Mereka itu kan pejabat negara, seharusnya enggak boleh gitu," ujar dia.

Namun, ketika pihak Budi memutarkan video rekaman itu, hakim Sarpin sempat menanyakan mengapa video itu tidak mengeluarkan suara. Kuasa hukum Budi Maqdir Ismail tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia meminta menunda menunjukkan bukti hingga sidang hari ini.

Mantan penyidik hingga bekas timses

Selain menunjukkan rekaman video berita di TVOne, empat saksi dihadirkan dalam sidang kemarin. Empat saksi itu, yakni dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto.

Dari saksi Irsan dan Hendi, kubu BG mengorek informasi terkait bagaimana seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka. Irsan menyebut bahwa selama menjadi penyidik KPK dari 2005 hingga 2009, status tersangka untuk seseorang dapat muncul setelah penyidik dan penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan tindak pidana. Namun, saksi Hendi menyebutkan bahwa KPK pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai alat bukti yang cukup pada Oktober 2012.

Menurut dia, tim penyidik diperintahkan pimpinan KPK saat itu segera menetapkan seseorang sebagai tersangka meski pun belum memiliki cukup bukti. Desakan itulah yang membuat Hendi mengajukan pengunduran diri demi kredibilitasnya sebagai penyidik.

Saksi ketiga, Budi Wibowo memberikan informasi perihal rekening tak wajar yang sempat menjerat Budi Gunawan. Dia menyebutkan, setelah muncul berita Budi Gunawan menjadi tersangka, Budi Wibowo mengecek laporan klarifikasi atas Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK BG tahun 2005 hingga 2008. Sebab, media menyebutkan BG dijerat kasus rekening tak wajar berdasarkan LHA PPATK. Namun, Budi tak menemukan laporan klarifikasi asli di lemari penyimpanan. Dia hanya menemukan salinannya saja.

Budi mengatakan, LHA yang telah diklarifikasi tersebut sama dengan yang beredar di media masa. Budi juga menyebutkan, dari sekian banyak saksi yang dipanggil KPK atas kasus BG, ada satu orang yang juga pernah dipanggil tim penyelidik Bareskrim saat menyelidiki LHA BG. Namun, dia tak bersedia menyebut identitas yang dimaksud.

Sementara, saksi Hasto memberikan informasi perihal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad, 2014 silam. Intinya, Hasto menyebut Abraham kecewa dengan BG. Abraham menganggap BG-lah yang menggagalkan niat menjadi calon wakil presiden Joko Widodo. Kuasa hukum BG ingin menunjukkan bahwa kekecewaan Abraham itulah yang membuat KPK melakukan kriminalisasi atas BG.

Saksi dianggap buang energi

Salah seorang tim kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang menilai, empat saksi yang dihadirkan pihak BG itu hanya membuang-buang energi pihaknya.

"Empat saksi itu tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 KUHAP. Sama sekali tidak ada menerangkan proses penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK," ujar dia, seusai sidang, Selasa sore.

Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi, "Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu".

"Artinya saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon hanya membuang-buang energi kami saja," lanjut Chatarina.

Keterangan saksi-saksi itu, lanjut dia, juga tak sesuai dengan dalil praperadilan yang semula diajukan. Ia mencontohkan, beberapa dalil praperadilan pihak Budi, antara lain perihal penetapan tersangka tidak didasarkan pada keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

"Tapi yang terjadi apa? Mantan penyidiknya yang jadi saksi saja tidak dapat menjelaskan," ujar Chatarina.

Contoh lainnya, ia menyebutkan, keterangan Hasto Kristianto terkait pertemuan dengan Abraham Samad. Chatarina mengatakan bahwa keterangan Hasto tersebut lebih cocok digunakan untuk perkara kasus Abraham Samad.

Dari empat saksi yang dihadirkan pihak Budi, Chatarina berpendapat, hanya keterangan saksi nomor tiga, yakni Kombes Budi Widodo yang dianggap relevan. Sebab, Budi menjelaskan LHA Budi Gunawan. Namun, menurut dia, penjelasan itu pun tak berkaitan dengan dalil praperadilan Budi di pengadilan. Chatarina yakin sidang pembuktian pihak BG yang akan digelar pada hari ini tak akan jauh berbeda. - lemari asam murah