Mengurus izin di jakarta tak perlu calo lagi

http://forticeoffice.com/ - Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Suryono menegaskan bahwa sekarang mengurus izin di Jakarta tidak lagi ada pungli, calo, dan suap sejak PTSP diterapkan pada 5 Januari lalu.

Kepada satuharapan.com, Rabu (18/11), mengatakan, “Di PTSP kami memegang teguh motto ‘One Day Service, Zero Complaint, Zero Delay, dan Service Excellent’.” Ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat dan mewujudkan Jakarta sebagai kota jasa. "Baru di Jakarta, PTSP diterapkan benar-benar satu pintu, berkas-berkas diproses benar-benar di dalam PTSP itu sendiri, tidak perlu dilempar dulu ke dinas terkait."

Suryono memberikan contoh, “Misalnya kita akan mendirikan restoran. Dahulu, kita harus mengurus setidaknya lima perizinan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus diperoleh dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Lalu, Izin Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Surat Izin Gangguan (biasa disebut Undang-undang Gangguan atauHinderordonnantie/HO)-mengacu pada UU no 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian jika memakai generator pembangkit listrik, ada izin genset. Belum lagi harus menghubungi Dinas Tata Kota untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. "Kini, Anda hanya perlu datang ke kantor PTSP, semua izin itu jadi dalam satu hari," kata laki-laki yang semasa mahasiswa adalah anggota kelompok pecinta alam ini.

Tak Bersekat

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) lahir melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah DKI Jakarta. Embrionya mulai dirancang sejak 2014 hingga memulai pelayanan pad 5 Januari 2015.

BPTSP sendiri merupakan kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan. "Setidaknya ada 518 perizinan yang dapat dilayani secara menyeluruh di kantor PTSP ini,” kata Suryono. “Bahkan BPJS Ketenagakerjaan pun ada di sini. Juga, pencetakan KTP elektronik,” ia menandaskan. “Izin operasional angkutan umum—mikrolet, metro mini, taksi—surat wajib lapor perusahaan, surat izin praktik dokter, hingga sekadar surat keterangan pindah domisili bagi perusahaan semua dapat ditangani PTSP.” Memang melalui perda, PTSP menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.

Dari 518 jenis layanan ini digolongkan dalam 26 bidang: pendidikan, kesehatan, perhubungan, pangan, dan sebagainya. "Tidak semua dapat dikerjakan satu hari jadi. Ada yang proses perizinannya cukup berat. Misalnya IMB gedung di atas delapan lantai, dan izin pembangunan menara telekomunikasi. Namun, untuk perizinan tersebut dibatasi hingga 35 hari," kata Suryono. Bayangkan dahulu, perizinannya bisa makan waktu hingga delapan bulan.

Proses pengelolaannya dari tahap permohonan sampai tahap penerbitannya dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu. Penyelenggaraannya terdiri dari BPTSP di tingkat provinsi, kantor PTSP kota dan kabupaten administrasi dan satuan pelaksanaan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Sistem kelembagaannya merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak bersekat dan dihubungkan dengan melalui sistem informasi manajemen yang terintegrasi.

Tata Cara

http://www.articlemostwanted.com/2014/06/the-first-transgender-female-who-became.html - Untuk mendapatkan pelayanan PTSP, apa saja yang dapat kita lakukan? Berikut tata caranya. Pertama, menyiapkan semua berkas yang diperlukan agar mempermudah saat pengajuan permohonan. Kedua, sebaiknya menelepon call center BPTSP untuk memastikan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. Call center PTSP adalah 164. E-mail: ptsp@jakarta.go.id. Faksimili: 021-3822255.